Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melaksanakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di SMA Negeri 7 Bangkala, Kabupaten Jeneponto (Kamis, 24/3).
Kunjungan tim KP2KP Bontosunggu kali ini pun disambut baik oleh para guru dan staf yang ada di SMAN 7 Bangkala. Pihak KP2KP Bontosunggu menjelaskan bahwa kegiatan asistensi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya dalam rangka menjaga kepatuhan pelaporan SPT Tahunan oleh tiap guru dan staf di SMAN 7 Bangkala.
Perwakilan KP2KP Bontosunggu Tri Agoesman Sukma bersama rekannya Ulil Amri Nurdin selaku pelaksana menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah mengundang dan memberikan apresiasi para guru dan staf di SMAN 7 Bangkala.
“Pelaporan SPT Tahunan ini mungkin sudah tidak asing lagi Bapak Ibu sekalian dan mungkin hanya akan kami lakukan penyegaran terkait masalah teknisnya dan akan kami tuntun terkait pengisiannya nanti,” ucap Tri.
Dalam pengisian SPT Tahunan, Tri juga mengingatkan untuk mempersiapkan bukti potong A2 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai dasar pelaporan serta memiliki EFIN apabila tidak dapat mengakses akun pajaknya. Pengisian SPT Tahunan ini secara garis besar ada beberapa yang perlu diwajibkan untuk diisi seperti penghasilan yang dimiliki, harta yang menjadi kepemilikan wajib pajak tersebut dan juga utang apabila ada.
Penyampaian pelaporan SPT Tahunan ini akan dilakukan secara e-Filing dan secara garis besar pengisiannya akan terbagi dua yakni SPT Tahunan 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp60 juta dalam setahun dan SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan diatas Rp60 juta dalam setahun. Untuk pengisiannya 1770 SS lebih sederhana hanya meliputi penghasilan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), jumlah harta, dan utang apabila ada.
Berbeda dengan 1770 S harus melaporkan secara detail harta, utang, penghasilan yang dikenakan pajak final, penghasilan lainnya jika ada, dan mengisi Bukti Potong. Kemudian dilanjutkan pengisian penghasilan neto dan PTKP yang secara keseluruhan memerlukan waktu yang lebih lama pengisiannya daripada 1770 SS.
Dalam pengisiannya pemateri juga menyampaikan bahwa untuk daftar harta wajib diisi apabila ingin berhasil pengisiannya saat akhir nanti dan juga mengingatkan para wajib pajak agar tidak lupa untuk menyesuaikan pengisian Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang telah dipotong agar status pelaporanya menjadi nihil dan pada akhir pengisian akan diminta kode verifikasi yang akan masuk ke surel atau melalui SMS.
- 13 views