Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengadakan Kelas Pajak e-Bupot dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi Wajib Pajak Badan secara daring di Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 7/4).
Bertindak sebagai narasumber adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai perusahaan yang berada di Kota Batam. Kelas Pajak mengenalkan penggunaan aplikasi SPT Masa, yang mulai April 2022 tidak lagi menggunakan aplikasi e-SPT namun dapat melalui pajak.go.id.
Kawan Pajak ketinggalan kelas pajak hari ini? Nantikan informasi kelas pajak selanjutnya melalui instagram kami ya di @pajakbatamutara.
#KelasPajak
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 22 views