
DJP meluncurkan aplikasi terbaru yaitu Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Penegakan Hukum dan CRM Fungsi Penilaian. Peluncuran ini diresmikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Pusat DJP, Jakarta (Jumat, 8/4). Acara ini dihadiri oleh Direktorat teknis, Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala KPP beserta jajarannya yang mengampu fungsi penegakan hukum dan penilaian se-Indonesia.
CRM Fungsi Penegakan Hukum dan CRM Fungsi Penilaian merupakan alat indikator dalam menentukan prioritas Wajib Pajak yang akan dilakukan tindakan penegakan hukum dan kegiatan penilaian.
Dalam sambutannya, Suryo memberikan pernyataan, “Kita akan selalu berusaha melakukan perubahan. Dinamika di luar harus dihadapi dan segala aktivitas kita dilakukan untuk menuju kepada penambahan penerimaan negara.”
Suryo menambahkan bahwa ia mendukung pengembangan CRM ini sebagai satu bagian dari reformasi fundamental yang dilakukan sebagai prasyarat dari implementasi sistem adminsitrasi perpajakan yang modern. “Dengan CRM kita memiliki pengukuran dalam menetapkan prioritas dengan acuan yang teratur, terukur, sederhana, efisien dan menghasilkan.”
Menanggapi kehadiran tambahan dua CRM lagi ini, Suryo mengungkapkan, “CRM ini mengisi puzzle yang akan kita taruh dalam coretax di 2023 nanti. Sebelum coretax, kita berharap sudah memahami manfaat diberikan oleh aplikasi sehingga ke depan kita perlu tahu elemen pembentuknya sebagai penyempurnaan.”
Suryo menambahkan bahwa masih terdapat room for improvement yang luas. “Baseline sudah kita letakan, setelahnya kita perlu memperbaiki dan menjaganya.”
Dalam kesempatan itu juga, Direktur Data dan Informasi Perpajakan, Dasto Ledyanto, menyampaikan bahwa produk CRM ini merupakan hasil collaborative effort banyak pihak yang bekerja sama dalam pengembangannya termasuk direktorat teknis terkait sebagai business owner, pengembang aplikasi, proses bisnis dan unit vertikal sebagai pengguna.
Dalam pengembangannya CRM ini dilakukan melalui tahapan dan best practice internasional OECD CRM Model serta pemenuhan parameter penilaian kesehatan otoritas pajak se-dunia, Tax Administration Diagnostic Assessment Tools (TADAT). Uji Validasi telah dilakukan bersama Bussiness Owner dan unit vertikal untuk menjamin kualitas mesin CRM agar memenuhi kebutuhan user di lapangan.
CRM Fungsi Penegakan Hukum memberikan prioritas Wajib Pajak untuk dilakukan penegakan hukum yang mengacu pada tindak pidana perpajakan yang diatur dalam Pasal 37 hingga Pasal 42 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan, CRM Fungsi Penilaian memberikan peta kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan kegiatan yang diatur pada Pasal 10 dan Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Pasal 16C Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan penerapan CRM Fungsi Penegakan Hukum dan Penilaian ini diharapkan kegiatan penegakan hukum dan penilaian menjadi lebih terukur, sistematis, dan objektif. CRM juga sebagai terobosan dalam menjawab tantangan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan waktu (early warning berdasarkan posisi risiko) sehingga kegiatan penegakan hukum dan penilaian dapat dilaksanakan dengan lebih tepat sasaran, fokus, dan optimal.
Pada akhirnya, CRM Fungsi Penegakan Hukum dan Penilaian telah berhasil diluncurkan menyusul pendahulunya yaitu CRM Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan, CRM Fungsi Penagihan, CRM Fungsi Ekstensifikasi, CRM Transfer Pricing, CRM Edukasi Perpajakan, dan CRM Fungsi Pelayanan. Sebagai bagian dari Data Analytics DJP, CRM juga didukung Business Intelligence yaitu Smartweb, Ability to Pay, Dashboard WP Madya dan Smartboard. Semua produk ini merupakan wujud komitmen DJP untuk menjadi Data Driven Organisation.
- 292 views