
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam bekerja sama dengan beberapa bank di Kabupaten Paser mengadakan Tax Gathering dan Bincang Santai Program Pengungkapan Sukarela yang bertempat di Aula Long Ikis Hotel Sadurengas, Kabupaten Paser (Selasa, 29/3). Kegiatan tax gathering dihadiri oleh 15 peserta perwakilan bank-bank di Kabupaten Paser dan nasabah prioritas di bank-bank tersebut.
Account representative KPP Pratama Penajam Tendy Bintang Purnama Saputra dan Asisten Penyuluh KPP Pratama Penajam Ryan Anggi Siahaan menjadi narasumber yang membahas tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Penajam Lita Murni dengan pembahasan singkat mengenai PPS dan himbauan kepada peserta tax gathering agar dapat memanfaatkan program tersebut.
“Program Pengungkapan Sukarela ini merupakan pemberian kesempatan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk mengungkapkan atau melaporkan secara sukarela kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sampai saat ini,” terang Lita Murni.
Tendy menjelaskan bahwa program ini merupakan kesempatan baik bagi wajib pajak yang hingga saat ini belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, untuk dapat melaporkan harta yang belum sepenuhnya dilaporkan ketika Tax Amnesty atau kewajiban yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Periode pelaksanaan PPS ini adalah 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Ryan menambahkan bahwa untuk mengikuti PPS jauh lebih mudah jika dibandingkan dengan Tax Amnesty. Wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk mendapat S-KET PPS ini, wajib pajak cukup mengakses layanan PPS pada laman pajak.go.id untuk melaporkan dan mendapat S-KET.
Narasumber menghimbau peserta untuk meneliti kembali SPT Tahunan yang sudah dilaporkan, apabila ada harta yang masih belum dilaporkan agar tidak ragu untuk mengikuti PPS.
- 13 views