Pelaksana Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan lapangan ke lokasi udaha wajib pajak dalam rangka pengukuhan Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (WP PKP) di Bonto Bahari Bulukumba (Selasa, 08/03).
Kunjungan ini dilaksanakan sebagai satu rangkaian proses pengukuhan PKP yaitu memastikan kebenaran alamat lokasi usaha wajib pajak. Setelah baru wajib pajak baru dapat melakukan aktivasi Akun PKP dan Penerbitan Sertifikat Elektronik.
Setelah melakukan tinjauan lokasi wajib pajak yang bermohon PKP, petugas memberikan edukasi perihal hak dan kewajiban yang dilaksanakan wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP. Sementara itu kewajiban Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak sendiri terdapat dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), disebutkan enam hal yang wajib oleh dilakukan oleh PKP, yaitu:
1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhan sebagai PKP;
2. Memungut PPN yang terutang;
3. Menerbitkan faktur pajak;
4. Membuat pencatatan atau pembukuan atas kegiatan usahanya;
5. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetor pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang; dan
6. Melaporkan penghitungan pajak melalui surat pemberitahuan (SPT) pajak, yaitu SPT Masa PPN.
Pada akhir kunjungan lapangan tersebut petugas juga menyampaikan agar kedepannya setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak tersebut senantiasa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan.
- 13 views