
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu membentuk satuan tugas (satgas) asistensi SPT Tahunan Orang menjelang batas akhir pelaporan, Kabupaten Gowa (Kamis, 17/3). Pembentukan satgas ini ditujukan memberikan asistensi langsung kepada wajib pajak yang datang ke KP2KP Bontosunggu untuk penyampaian pelaporannya.
Pihak KP2KP Bontosunggu menyatakan bahwa pelayanan ini khusus untuk memberikan asistensi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi seperti karyawan, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pensiunan. Sedangkan khusus untuk wajib pajak usahawan dan badan usaha, pelayanan dilaksanakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu. Pelayanan asistensi SPT Tahunan orang pribadi ini sendiri dimulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA dan tetap memperhatikan protokol kesehatan mengingat masih terjadinya pandemi Covid-19.
Salah satu petugas KP2KP Bontosunggu mengatakan bahwa pelayanan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini diberikan karena masih banyak wajib pajak yang terkendala masalah akses akun di djponline dan bingung terhadap pengisian SPT Tahunannya.
“Pelaporan SPT Tahunan khusus menggunakan e-Filing secara garis besar terbagi menjadi SPT 1770SS dan SPT 1770S dibandingkan keduanya pengisian 1770SS lebih singkat dan sederhana untuk penghasilan tidak lebih dari 60 juta berbada dengan 1770S dilaporkan secara mendetail dari harta, utang, dan sebagainya,” jelas petugas KP2KP Bontosunggu.
''Untuk saat ini pelaporanya tetap sama untuk tahun sebelumnya masih menggunakan halaman djponline sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan secara online sehingga bagi wajib pajak yang masih bisa akses akunnya dapat dilaporkan dengan fleksibel kapan saja dan dimana saja,'' tambah petugas KP2KP Bontosunggu.
Pihak KP2KP Bontosunggu juga menyampaikan kepada wajib pajak yang datang untuk saling mengingatkan kepada teman-teman di kantornya masing-masing untuk segara melaporkan SPT sebelum 31 Maret.
Untuk pelaporannya petugas juga akan mengecek kelengkapan wajib pajak apabila ingin memperoleh layanan asistensi, seperti pengecekan bukti potong yang diberikan tempat kerja atau kantor. Bukti potong ini akan menjadi dasar pelaporan apakah ada pajak yang telah dipotong dari kantor atau tidak. Untuk ASN sendiri memilki bukti potong A2 sedangkan dari perusahaan memberikan bukti potong A1 yang secara keseluruhan berisi penghasilan setahun, PTKP, dan pajak yang sudah dipotong jika ada.
Pihak KP2KP Bontosunggu berharap dapat memberikan pelayanan terbaik menjelang batas pelaporan ini dengan tetap memperhatikan prokes kesehatan. Dengan asistensi ini wajib pajak dapat juga memberikan edukasi kepada teman-temannya dalam menyampaikan SPT Tahunan sebelum berakhir batas waktu pelaporan.
- 14 views