Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu tempat kegiatan usaha wajib pajak di Kabupaten Majene (Kamis, 17/3). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mengajak salah satu wajib pajak yang berprofesi sebagai salah satu pengusaha terbesar di Kabupaten Majene untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dalam kesempatan ini, salah satu Account Representative (AR) KPP Pratama Majene mengunjungi Rudy Zainuddin selaku salah satu pengusaha elektronik dan alat rumah tangga terbesar di Kabupaten Majene. Rudy menuturkan telah mengetahui informasi mengenai PPS namun belum melakukan pelaporan PPS melalui djponline.

Petugas pajak membawa leaflet PPS serta memberikan penjelasan mengenai tarif pada kebijakan I dan kebijakan II dalam PPS.

“Untuk Kebijakan I tarifnya adalah 6%, 8%, 11%, apabila ada harta yang diperoleh dari tahun 1985 sampai dengan tahun 2015 maka ikut ke Kebijakan I, sedangkan Kebijakan II untuk harta yang diperoleh dari tahun 2016 sampai tahun 2020 dengan tarif 12%, 14%, dan 18%,” jelas AR KPP Pratama Majene.

Rudy mengaku bahwa harta yang akan dilaporkan dalam PPS merupakan harta bersih yang berada dalam negeri. AR KPP Pratama Majene menambahkan bahwa harta bersih yang berada dalam negeri jika diperoleh dari tahun 1985 sampai tahun 2015 dikenakan tarif sebesar 8% dan harta bersih yang diperoleh dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 akan dikenakan tarif sebesar 14%.

Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPS berlangsung dari bulan Januari sampai dengan Juni 2022. Lebih lanjut, AR KPP Pratama Majene menyampaikan apabila ada pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi AR pengampu untuk memandu wajib pajak dalam melakukan pengisian laporan PPS secara daring di djponline.