Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Rumbia melakukan kegiatan rutin edukasi kewajiban perpajakan kepada wajib pajak di ruang aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 25/3).
Pada edukasi kali ini pemateri lebih menekankan kepada wajib pajak tentang kewajiban melapor SPT Tahunan Orang Pribadi yang akan segera berakhir. Pemateri Juga menghimbau kepada wajib pajak yang hadir untuk mengingatkan kepada wajib pajak lain yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melaporkan sebelum batas waktu SPT Tahunan Orang Pribadi berakhir.
Materi yang juga dibawakan antara lain mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang terlah diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. KP2KP Rumbia berharap dengan adanya edukasi ini wajib pajak dapat patuh untuk melapor SPT Tahunannya tepat waktu.
- 11 views