Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakn (KP2KP) Pinrang dipadati oleh para wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunannya, Kabupaten Pinrang (Rabu, 30/3). KP2KP Pinrang berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang prima salah satunya dengan memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Usahawan.

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan bentuk dari sistem pajak self assessment dimana wajib pajak diberikan kuasa penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang sudah ditunaikan selama setahun sebelumnya. Pelaporan tersebut dilakukan oleh wajib pajak selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2022.

Pihak KP2KP Pinrang sebagai kantor pajak untuk wilayah Kabupaten Pinrang pun berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima terutama pada masa pelaporan SPT Tahunan. Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Pinrang mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah kunjungan pada bulan Maret menjadi yang tertinggi dalam setahun terakhir.

“Menjelang akhir bulan Maret terjadi lonjakan kunjungan oleh wajib pajak khususnya orang pribadi. Antrean yang biasanya bersisa di hari biasa kini bisa langsung habis padahal masih pagi,” ungkap Reiza menggambarkan antusiasme masyarakat untuk melaporkan SPT-nya.

Reiza menambahkan bahwa pihak KP2KP Pinrang tidak serta merta menolak wajib pajak yang kehabisan antrean. Wajib pajak yang terlambat untuk mendapatkan antrean pun akan diarahkan untuk menerima layanan melalui whatsapp resmi kantor.

“Meskipun antrean sudah habis, wajib pajak yang sudah terlanjur datang tanpa antrean daring akan diarahkan untuk menghubungi whatsapp kantor. Layanan yang diberikan juga sama tanpa ada beda. Terlebih layanan yang diminta paling banyak adalah permintaan kembali kode efin sehingga dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus bertatap muka dengan petugas,” pungkas Reiza.