
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) mengadakan Tax Gathering bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado dengan materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan bertempat di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado (Selasa, 29/3).
Dihadiri oleh sekitar seratus Wajib Pajak Manado, acara ini tetap memerhatikan protokol kesehatan COVID-19. Acara Tax Gathering ini merupakan media silaturahmi antara pemangku kepentingan (Wajib Pajak) dan petugas pajak, serta wadah untuk berdiskusi seputar perpajakan agar terjalin kerja sama yang kuat dalam progam pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi COVID-19.
Acara ini dihadiri dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Manado Micler CS Lakat, S.H., M.H. sebagai perwakilan Walikota Manado, serta Kepala KPP Pratama Manado Devyanus C.N. Polii turut memberikan sambutan kepada para audiensi. Devyanus dalam sambutannya juga memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak Manado atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. "Terima kasih banyak telah memberi kontribusi dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Kami juga memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak di Kota Manado karena turut berkontribusi dalam tercapainya target penerimaan pajak 100% tahun 2021 untuk KPP Pratama Manado secara khusus dan Kanwil DJP Suluttenggomalut secara umum," ucap Devyanus.
Pada tahun 2021, Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil memperoleh capaian penerimaan sebesar 107,58% dengan realisasi sebanyak Rp10,978 triliun dari target Rp10,204 triliun. Penerimaan ini berhasil tumbuh 24,44% dari tahun sebelumnya. Adapun KPP Pratama Manado sukses mengumpulkan penerimaan sebesar 102,06% dengan realisasi sebesar Rp1,920 triliun dari target Rp1,648 triliun dengan pertumbuhan sebesar 16,50% dari tahun sebelumnya.
Selanjutnya, para audiensi memasuki pemaparan materi seputar PPS yang dibawakan langsung oleh Penyuluh Pajak Melva Karla Y. Pontoh beserta narasumber Penyuluh Pajak Dasa Midharma Putera dan Bakri Tangnga. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPS (Program Pengungkapan Sukarela) adalah sebuah program di mana Wajib Pajak berkesempatan untuk mengungkapkan hartanya yang belum diungkapkan. Program ini memiliki dua kebijakan, yaitu Kebijakan I untuk Wajib Pajak peserta Tax Amnesty dengan tarif mulai dari 6% hingga 11%, dan Kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tarif mulai dari 12% hingga 18%.
Karena waktu pelaksanaan PPS berlangsung hinggal 30 Juni 2022, para Penyuluh Pajak mengimbau kepada para audiensi (Wajib Pajak Manado) untuk melaporkan harta yang belum terungkap di Helpdesk Layanan PPS Kantor Pelayanan Pajak Pratama, khususnya di KPP Pratama Manado. Nantinya akan ada petugas pajak yang siap membantu proses pelaporan. Sebelum acara ini ditutup, sesi diskusi interaktif antara para Penyuluh Pajak dan para audiensi dibuka untuk menyampaikan sekaligus memperoleh informasi terkait teknis perpajakan, layanan administrasi, maupun kendala perpajakan lainnya.
- 19 views