
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan kembali membuka layanan pajak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tarakan yang berlokasi di Kantor Eks Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara (Jumat, 15/3).
Kepala Seksi Pelayanan Bernadetha Rosmarini Sadjarwo menjelaskan layanan loket perpajakan di MPP Kota Tarakan dibuka Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITE dengan layanan terbatas pada pembuatan NPWP, asistensi pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing dan konsultasi perpajakan.
“KPP Pratama Tarakan ambil bagian di Mall Pelayanan Publik Kota Tarakan dengan membuka loket layanan, kami berharap dengan hadirnya KPP Pratama Tarakan dapat memudahkan Wajib Pajak yang berkunjung di Mall Pelayanan Publik untuk mendapat layanan kami tanpa harus datang langsung ke kantor,” ujar Bernadetha .
Lahirnya MPP ini juga sebagai pemenuhan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MENPANRB) nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengamanatkan pelayanan yang murah, cepat, terjangkau, aman serta nyaman bagi masyarakat.
Keberadaan MPP diharapkan agar memberi kemudahan kepada masyarakat khususnya di Kota Tarakan dalam memperoleh pelayanan publik dengan menyederhanakannya di dalam satu gedung yang terintegrasi satu sama lainnya.
- 32 views