Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Luwuk mengadakan kegiatan pojok pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Badan Pendapatan Daerah Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Jumat, 25/3). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini hingga 28 Maret 2022 bertujuan untuk membantu wajib pajak terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak yang bekerja di Bapenda Kabupaten Banggai Kepulauan sehingga dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu.

Jenis layanan yang dibuka pada pojok pajak tersebut meliputi asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan Billing, dan konsultasi masalah perpajakan. Sebanyak 59 wajib pajak memanfaatkan layanan yang ada di pojok pajak tersebut.

Kepala Subbidang Penetapan dan Pelayanan Bidang Dua Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Santi Saryadi menyatakan sangat senang terhadap adanya layanan pojok pajak ini, mengingat jarak tempuh Kabupaten Banggai Kepulauan dan Luwuk harus memakan waktu selama empat jam menggunakan jalur laut.

“Menurut saya, dengan adanya pojok pajak ini, sangat membantu masyarakat Banggai Kepulauan, sehingga masyarakat Banggai Kepulauan tidak perlu jauh-jauh datang ke Luwuk untuk mengurus pajak,” ujar Santi.

Rencananya, layanan pojok pajak ini akan diadakan secara berkala pada setiap bulan, setelah sebelumnya pojok pajak belum menjadi layanan rutin. Hal tersebut dikarenakan kondisi pandemi covid-19 yang masih belum stabil.