Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Utara (Selasa, 22/03) melakukan panggilan kepada tiga Wajib Pajak KPP Pratama Bontang, pemanggilan tersebut dilatar belakangi karena Wajib Pajak yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak diatas 100 Juta rupiah dan sudah dilakukan penagihan aktif namun masih belum ada pelunasan utang pajak.

Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menanyakan kondisi keuangan dari Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mengetahui alasan mengapa yang bersangkutan belum melunasi utang pajaknya, utang pajak yang dimaksud adalah utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak PPN, PPh pasal 25 dan PPh Pasal 23.

Pada kesempatan ini Kanwil DJP Kaltimtara memanggil tiga WP Badan, pemanggilan dimulai dari pukul 8 sampai dengan pukul 16.00 WITA, dalam proses pembahasan tiap-tiap WP menyampaikan kondisi keuangan terkini, proses kegiatan usaha dan alasan mengapa belum mampu melunasi utang pajaknya. “Kondisi keuangan saat ini sedang  sulit, belum ada proyek untuk dikerjakan dan pencairan dana ada yang terhambat dari rekanan” ucap perwakilan dari salah satu WP Badan yang dipanggil setelah diajukan pertanyaan oleh Munifudin selaku Penyidik mengenai alasan belum dilunasinya tunggakan pajak, Wajib Pajak yang bersangkutan pun meminta keringanan dan solusi kepada pihak DJP.

“Hasil pembahasan WP kooperatif menyelesaikan tunggakan dengan membayar pokok nya dulu secara mengangsur, sedangkan untuk utang pajak atas sanksi administrasi akan diajukan permohonan pengurangan/penghapusan sesuai Pasal 36 ayat (1) UU KUP oleh yang bersangkutan” tutur Erick, jurusita KPP Pratama Bontang.