
Fitra Eri Purwotomo mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui rekaman vidio di kediamannya di Jakarta yang diunggah di kanal YouTube Kanwil DJP Jakarta Barat (Jumat, 18/3). Tayangan vidio tersebut juga dapat disaksikan melalui Instagram Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, @pajakjakbar.
Dalam vidio tersebut, influencer otomotif sukses itu menyampaikan bahwa PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Bagi wajib pajak yang mengikuti PPS akan mendapatkan manfaat yaitu dibebaskan atas sanksi 200% terhadap aset yang kurang diungkap.
Pandemi Covid-19 sampai saat ini masih berlangsung. Pemerintah melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19 ini antara lain dengan pemberian berbagai insentif serta fasilitas bagi dunia usaha dan masyarakat. Sumber pendanaan untuk membiayai program tersebut mayoritas berasal dari pajak.
“Ayo kawan pajak! Manfaatkan PPS ini mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022,” ajak pria kelahiran Jakarta tahun 1974 itu kepada masyarakat wajib pajak. Hingga saat ini, program dengan tagline gotong royong, adil, setara itu telah diikuti oleh hampir 30.000 wajib pajak dengan jumlah PPh yang disetor atas pengungkapan harta mencapai lebih dari 4 triliun rupiah.
Fitra Eri juga tidak lupa mengajak masyarakat untuk lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2021. Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan serta dapat dilakukan di mana saja melalui e-filing pada website pajak.go.id.
Ayo kawan pajak, segera laksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan manfaatkan PPS sebelum batas waktu berakhir.
Lapor Lebih Awal Lebih Nyaman.
Pajak Kuat, Indonesia Maju!
- 17 views