Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas membuka Layanan Di Luar Kantor bertempat di Kantor POS Indonesia yang terletak di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas (Kamis, 24/3). 

Layanan di Luar Kantor ini bersinergi dengan pihak Kantor POS Indonesia yang berada di Kota Singkawang. Layanan di Luar Kantor berlansung selama 2 hari berturut-turut, dari hari Kamis tanggal 24 Maret sampai dengan hari Jum’at tanggal 25 Maret 2022.

Menurut Kepala KP2KP Sambas Hendra, tujuan layanan di luar kantor ini untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak khususnya wajib pajak di wilayah Kecamatan Tebas yang akan melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu pelaporan SPT Tahunan.

“Kami menyediakan layanan ini untuk membantu para wajib pajak khususnya di wilayah kecamatan tebas yang meliputi Orang Pribadi karyawan dan non karyawan atau usahawan untuk bisa melaporkan SPT Tahunannya tanpa perlu ke kantor KP2KP Sambas” tutur Hendra.

Sebelum melaksanakan kegiatan Layanan di Kantor POS Tebas, KP2KP Sambas menginformasikan kepada masyarakat yang berada di pusat keramaian Kecamatan Tebas yaitu pasar rakyat dan pasar buah dengan membagikan selembaran informasi pembukaan layanan di Kantor POS Tebas, selain itu KP2KP Sambas juga menginformasikan pembukaan layanan ini melalui akun sosial media KP2KP Sambas.

Layanan di Luar Kantor ini cukup menarik antusiasme wajib pajak. Beberapa wajib pajak menuturkan bahwa Layanan di Luar Kantor ini sangat membantu karena jarak yang dekat membuat wajib pajak dapat menghemat waktu perjalanan. KP2KP Sambas juga berharap dengan adanya layanan di luar kantor ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak khususnya di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.