Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh karyawan Aston Banua Hotel & Convention Center bertempat di Ballroom Aston Banua Hotel & Convention Center (Rabu, 16/3).
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak setiap setahun sekali. Tidak perlu datang ke kantor pajak, hanya dengan menggunakan smartphone wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya. Cukup dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id, lalu login menggunakan NPWP dan kata sandi, setelah itu pilih menu lapor.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 jam ini, tidak hanya memberikan bimtek pelaporan SPT Tahunan. Pada kesempatan ini juga disosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) oleh Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco. PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Program ini hanya berlaku 6 bulan, terakhir pada 30 Juni 2022.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 8 views