Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Kota Sukabumi melakukan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Daerah di Hotel Balcony, Jalan Selabintana nomor 27 Kota Sukabumi (Rabu,23/3).
Sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Rudiatna dan Zulfikar selaku Account Representative yang membawahi daerah pengawasan di Kota Sukabumi.
Sosialisasi ini merupakan wujud kerjasama dari Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Kota Sukabumi dengan KPP Pratama Sukabumi. Acara ini dihadiri oleh kurang lebih 80 peserta perwakilan dari 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah pemerintah kota Sukabumi.
Tim Penyuluh menyampaikan materi sosialisasi tentang pemotongan dan atau pemungutan, Penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Serta menekankan kembali kepada instansi pemerintah terkait penerbitan bukti potong yang menjadi suatu keharusan dalam melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
“Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman tentang apa saja kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah sehingga nantinya diharapkan proses pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang tengah berlaku, “ tutur Rudiatna.
Beberapa hal yang juga dibahas dalam sesi tanya jawab usai pemaparan materi adalah bagaimana cara instansi pemerintah ketika berinteraksi atau melakukan proses bisnis dengan rekanan yang berstatus belum Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta bagaimana pengajuan NPWP instansi pemerintah.
“Mudah-mudahan kita bisa bersama-sama dapat mengubah kebiasaan menjadi lebih baik dalam proses memenuhi kewajiban perpajakan,” pungkas M. Iqbal Inayatullah selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BKPD Kota Sukabumi menutup acara sosialisasi.
- 19 views