Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang membuka Pojok Pajak di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Sintang (Senin, 28/3). Kegiatan pojok pajak ini merupakan kegiatan layanan luar kantor dan berlangsung pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.

Kepala Seksi Pelayanan Aditya Rahadian mengatakan kegiatan ini adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan atau wajib pajak khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. "Pojok Pajak ini digagas guna mendekatkan layanan pada wajib pajak, terutama bagi wajib pajak yang membutuhkan asistensi dan tidak memiliki banyak waktu luang pada hari kerja untuk mengurus kewajiban perpajakannya," ujar Aditya Rahadian.

Aditya Rahadian mengungkapkan dalam pelaksanaan pojok pajak ini dibuka beberapa layanan yaitu layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, layanan konsultasi perpajakan serta layanan konsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). "Kita membuka loket pojok pajak dengan tujuan membantu wajib pajak dalam asitensi pelaporan SPT Tahunan, konsultasi perpajakan serta layanan konsultasi terkait PPS," ungkap Aditya.

Para pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang pun mengungkapkan cukup terbantu dengan adanya Pojok Pajak karena mendapatkan asistensi pelaporan dengan cepat.

Dengan dibukanya Pojok Pajak ini Aditya Rahadian berharap wajib pajak khususnya ASN di lingkup Instansi Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan kesempatan lebih cepat untuk melaporkan SPT Tahunan. Aditya juga menyampaikan setelah ini akan kembali membuka pojok pajak di lokasi-lokasi strategis lainnya.