
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang bekerja sama dengan RSUD bangkinang menyelenggarakan asistensi pelaporan (Surat Pemberitahuan) SPT tahunan 2021. Kegiatan ini diikuti oleh pegawai dan staff di lingkungan RSUD Bangkinang di Aula RSUD Bangkinang (Kamis, 24/3).
Pada kegiatan tersebut Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Fikri Kurniawan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu layanan diluar kantor untuk mendukung tercapainya program nasional terkait penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021.
“Kami menyediakan layanan aktivasi atau permintaan kembali EFIN dan asistensi pelaporan SPT tahunan. Bapak/Ibu juga dapat konsultasi mengenai NPWP, SPT tahunan atau layanan perpajakan lainnya. Semoga dengan adanya kegiatan ini nantinya seluruh pegawai RSUD dapat mengisi SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu,” katanya.
Kepala seksi Keuangan RSUD Bangkinang Frenty beserta dengan staf keuangan RSUD Bangkinang telah menyiapkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721/A1 dan 1721/A2 untuk mempermudah proses pelaporan SPT.
“Kegiatan ini sangat membantu pegawai RSUD Bangkinang dalam melakukan pelaporan SPT Tahunannya, mengingat proses pelaporan dilaksanakan secara online melalui http://djponline.pajak.go.id. Setelah mendapatkan edukasi secara langsung, diharapkan seluruh pegawai dapat melaporkan SPT Tahunannya sendiri ditahun berikutnya,” ujar Frenty
Pada kegiatan kali ini, KPP Pratama Bangkinang juga mengajak mahasiswa sebagai relawan pajak dari beberapa perguruan tinggi di Kabupaten Kampar untuk mengasistensi wajib pajak setelah mendapatkan pelatihan sebelumnya.
Di akhir acara, Fikri mengingatkan bahwa Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2022. Bagi Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajibannnya, agar menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal tersebut.
- 42 views