
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting di Kota Samarinda (Kamis, 24/03). Tim Penyuluh Perpajakan KPP Pratama Samarinda Ilir langsung memandu Kelas Pajak ini dari ruang Harmoni (flexible working space) KPP Pratama Samarinda Ilir, Samarinda.
Acara ini berlangsung mulai pukul 14.00 s.d. 15.00 WITA, dipandu oleh pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir serta penyampaian materi sosialisasi yang dilakukan oleh narasumber dari Fungsional Penyuluh Perpajakan KPP Pratama Samarinda Ilir. Dalam acara ini juga dibuka sesi tanya jawab untuk Wajib Pajak.
Kelas Pajak ini dihadiri oleh 36 Wajib Pajak Badan yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Samarinda Ilir.
Dengan adanya sosialisasi ini, pihak KPP Pratama Samarinda Ilir berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan momentum UU HPP dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengetahui terkait reformasi undang-undang perpajakan baru yang telah mengalami perubahan terhadap aturan perpajakan di Indonesia.
Kelas Pajak merupakan kegiatan penyuluhan yang diadakan secara rutin oleh KPP Pratama Samarinda Ilir untuk mengedukasi wajib pajak.
- 9 views