Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran NPWP yang berlangsung di Kantor Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 18/3).

Acara dengan tema "Sosialisasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) & Pendataan Potensi dan Usaha Mikro" ini terselenggara berkat kerja sama dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kepulauan Selayar. Sehubungan dengan tema kegiatan, acara ini juga mengundang BPJS Ketenagakerjaan Selayar serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Selayar.

Kegiatan yang dihadiri oleh para kepala desa dan pelaku UMKM sebagai peserta sosialisasi ini dibuka langsung oleh H.Jamaluddin KM, SE,MM selaku Kabid Koperasi dan UMKM dan didampingi oleh Sekretaris Camat Buki Rusmin, S.Sos, MM.

"Kami hari ini bekerja sama dengan empat satker sekaligus, yang mana berkaitan semua dengan tema kegiatan hari ini. Bapak Ibu jika ada pertanyaan segera ditanyakan karena acara seperti ini tidak selalu ada setiap tahun," tuturnya Jamaluddin pada sambutannya.

Ardi Saputra selaku tim penyuluh pajak KP2KP Benteng yang bertugas hari itu memapaparkan materi mengenai tata cara pendaftaran NPWP sekaligus kewajiban perpajakan seperti SPT Tahunan. Penjelasan terkait SPT Tahunan pun lebih ditekankan mengingat masih banyak yang belum paham terhadap kewajiban tersebut.

Tidak hanya SPT Tahunan, Ardi juga menyampaikan fasilitas-fasilitas baru yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

"Pelaku UMKM memiliki batas penghasilan tidak kena pajak sebesar 500 juta rupiah. Jadi Bapak Ibu kalau dalam satu tahun penghasilannya belum mencapai batas tersebut, tidak bayar pajak atas penghasilan usahanya. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang berapapun penghasilannya dikenakan tarif nol koma lima persen," jelasnya.

Dalam penutupannya Jamaluddin kembali menerangkan dengan ditetapkannya PP Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengaharuskan semua pelaku usaha agar memiliki NIB. Sebagai dasar penerbitan NIB itu perlu dilengkapi dengan keprmilikan NPWP, BPJS dan surat izin usaha. Sehingga semua materi yang disampaikan hari ini saling berkaitan.