
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menghadiri undangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sidrap untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis Online Single Submission (OSS) 2022 dan tata cara membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) (Selasa, 21/3). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di ruang aula Kantor Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Pada kesempatan ini, Kepala KP2KP Sidrap Hairul memaparkan isi dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada peserta kegiatan yang sebagian besar adalah pelaku UMKM.
“Bapak ibu UMKM sekalian mulai tahun 2022 ada aturan baru namanya UU HPP yang menyatakan bahwa Pajak PP23/Final UMKM dibayar apabila omzet usaha bapak ibu sekalian sudah melebihi 500 juta. Bapak ibu sekalian cukup membuat pencatatan setiap bulan dan dihitung akumulasinya sebelum menghitung pajaknya,” tutur Hairul.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sidrap Ruli Dasanada juga mengimbau kepada UMKM untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan usahanya, karena hal ini sangat penting untuk validasi data ketika mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Bapak ibu, mari laksanakan kewajiban perpajakan usahanya, bersama-sama membangun negara ini dengan taat administrasi perpajakan,” pungkas Rusli.
- 11 views