Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur menyapa Kawan Pajak melalui Live IG “Tahu Pong” Pengetahuan Pajak On Instagram dengan tema kali ini adalah Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Karyawan (Rabu, 16/3).
Seperti yang diketahui bersama bahwa pada bulan Maret adalah batas Pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi. Pada edisi kali ini, Nunung Fitrianingsih selaku narasumber menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi Karyawan.
Dibuka dengan salam sapa kepada Kawan Pajak dari moderator Nurul Mustiyani dan dilanjutkan dengan diskusi yang dimulai dari Pembahasan mengenai apa itu SPT, Siapa saja yang harus melaporkan SPT, Perbedaan Jenis-jenis SPT, sampai dengan bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan.
Dari materi yang disampaikan melalui diskusi ada beberapa pertanyaan yang menarik dari Kawan Pajak yaitu “Jika wajib pajak sudah memiliki NPWP namun selama tahun 2021 sudah tidak bekerja apakah tetap harus melaporkan SPT Tahunan” dan yang paling sering ditanyakan adalah “Bagaimana jika wajib pajak lupa nomor efin sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan adalah setahun sekali”.
- 9 views