Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati mengundang seluruh Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati untuk menghadiri Kelas Pajak e-Bupot SPT Masa PPh Pasal 21. Kegiatan tersebut diadakan di aula lantai 4 Gedung KPP Pratama Jakarta Kramat Jati Jalan Dewi Sartika 189A Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur (Selasa, 29/3).

Kegiatan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut dengan materi yang berbeda. Hari pertama materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah mengenai pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 pegawai Instansi Pemerintah dan dilanjutkan oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil Olin Silvia Hutahaean mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai Instansi Pemerintah.

Pada hari kedua materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Penyelia Marwanto dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Maskur. Acara diakhiri dengan pemberian hadiah kepada peserta terbaik dan souvenir kepada seluruh peserta.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang pribadi pegawai Instansi Pemerintah.