Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menggelar kelas pajak dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui aplikasi Zoom Meeting, di studio ruang Harmoni KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Rabu,16/3).

Kelas pajak PPS dimulai pukul 14.00 WITA sampai dengan selesai. Peserta kelas pajak merupakan wajib pajak di wilayah KPP Pratama Samarinda Ilir. Kelas pajak dengan tema PPS diadakan setiap hari Rabu setiap minggunya. Kelas pajak dibuka dengan arahan dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir yaitu Dewi Gustanti, Dewi Gustanti mengajak seluruh Wajib Pajak yang menghadiri kelas pajak untuk mengikuti PPS, Dewi Gustanti juga menjelaskan manfaat PPS bagi Wajib Pajak.

Materi kelas pajak PPS disampaikan oleh penyuluh pajak KPP Pratama Samarinda Ilir, Ihsan Ahmad. Ihsan Ahmad menjelaskan berbagai informasi PPS secara detail dan menyeluruh. Materi yang disampaikan mulai dari persyaratan untuk mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta apa saja yang diungkapan dalam PPS, tarif PPS, mekanisme PPS dan simulasi pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui pajak.go.id.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diatur dalama Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPS merupakan program DJP untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. PPS berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Kelas Pajak PPS ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada wajib pajak serta sebagai upaya persuasif kepada wajib pajak agar dapat menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).