
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan terbaru tentang pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi yang berlaku mulai masa pajak Januari 2022. KPP Pratama Batulicin bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan sosialisasi dengan tema “Edukasi Perpajakan terkait pelaporan SPT PPh Unifikasi sesuai PER-23/PJ/2020” di Gedung PKK Kapet Sari Gadung, Kec. Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Selasa, 8/3).
Kepala Seksi Bagian Bendahara BPKAD Salamon selaku perwakilan seluruh Bendahara SKPD Kab. Tanah Bumbu menyampaikan, “Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini kita seluruh Bendahara SKPD Kab. Tanah Bumbu dapat lebih taat pajak lagi baik itu dalam pembayaran dan pelaporan, kami juga berharap semoga dengan adanya SPT Unifikasi ini dapat memudahkan bendahara pemerintah untuk melaporkan kewajibannya.”
Kepala Seksi Pengawasan IV Achmad Agus Sunarto selaku perwakilan Kepala KPP Pratama Batulicin membuka kegiatan edukasi perpajakan yang diikuti oleh 75 bendahara instansi pemerintah. Sunarto menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi ini adalah salah satu inovasi dari DJP yang bertujuan untuk memberikan kemudahan serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
Penyuluh KPP Pratama Batulicin Asrul mengawali kegiatan ini dengan menjelaskan kewajiban bendahara pemerintah baik itu tata cara menghitung pajaknya maupun pelaporan atas pembayaran pajaknya. Setelah materi kewajiban Asrul memberikan penjelasan tentang definisi SPT Masa PPh Unifikasi dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta menjelaskan kegunaan SPT Masa PPh Unifikasi untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan/pemungutan SPT Masa PPh kedalam satu format laporan SPT.
Untuk memudahkan peserta melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, diberikan kesempatan bagi bendahara untuk langsung melakukan praktik membuat bukti potong SPT Masa PPh Unifikasi. Tim penyuluh juga mengadakan games berupa kuis umum seputar kewajiban bendahara pemerintah dan memberikan souvenir bagi peserta yang menjawab paling banyak benar dan paling cepat.
Terakhir, tim penyuluh juga memberikan materi tambahan berupa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan kesempatan yang diberikan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta, diharapkan peserta dapat memanfaatkan program tersebut untuk melaporkan kewajiban perpajakannya yang belum terpenuhi secara sukarela dan pengampunan pajak.
Tim Penyuluh berharap dengan adanya SPT Unifikasi ini dapat membantu wajib pajak instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya terutama dalam hal pemotongan/pemungutan dan pelaporan.
- 32 views