
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan didampingi Kepala Seksi Pengawasan V Andronikus Wijaya menghadiri kegiatan ramah tamah yang diselenggarakan oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Banyumas di Aula Oemah Daun Cafe & Resto, Purwokerto Selatan, Banyumas (Selasa, 29/3). Tujuan acara ini untuk meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dengan para pemangku kepentingan di antaranya adalah PPAT.
Acara yang dibuka oleh Ketua Seksi Organisasi IPPAT Banyumas Ahmad Priyo Susetyo ini juga turut mengundang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas Agus Suprapta dan Kepala Badan Pendapatan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Banyumas Agus Prijanto.
Kepala KPP Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Menurut Agus, harmonisasi antarinstansi dan pemangku kepentingan ini diperlukan agar terjadi kerja sama yang baik demi kelancaran tugas bersama.
Dalam sesi tanya jawab dan pemecahan masalah bersama, Hasbiy, salah satu peserta menanyakan tentang proses validasi atas surat setoran pajak (SSP) PPH Final atas transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan (PHTB).
Menanggapi hal tersebut Agus mengatakan, terkait SSP PPH Final atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang divalidasi oleh KPP, saat ini di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan layanan e-PHTB.
Layanan ini bisa diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun situs web pajak.go.id. Syarat lain yang harus dipenuhi untuk pengguna fitur ini adalah permohonan yang diajukan harus menggunakan tarif tunggal, pembayaran dilakukan dengan SSP/Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTP), dan terdapat jumlah maksimal pembayaran sebanyak 10 SSP/NTPN .
Sedangkan untuk transaksi pengalihan tanah/bangunan bagi pelaku transaksi yang belum/tidak memiliki NPWP atau tidak memenuhi ketentuan tersebut, permohonan validasinya diajukan manual ke KPP.
“Jadi dengan adanya e-PHTB ini sebetulnya notaris/PPAT tidak perlu repot lagi harus mengajukan validasi ke KPP, (validasi) itu bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak yang melakukan transaksi,” pungkas Agus.
- 47 views