Serang, 30 Maret 2022– Sebagai tindak lanjut sosialisasi kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Banten tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), kini giliran anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Banten yang diberi edukasi secara online pada Rabu, 30 Maret 2022.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam sambutannya memberikan pencerahan mengenai betapa signifikannya peran pajak dalam pembangunan, terutama dalam mendukung pemerintah untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi dikarenakan kondisi pandemi dalam 2 tahun terakhir.

Lebih lanjut Sahat menyatakan bahwa momentum sosialisasi ini sebagai jalan anggota Gapensi dalam tertib administrasi perpajakan dan meningkatnya pemahaman anggota Gapensi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sekretaris Umum Badan Pimpinan Daerah (BPD) Gapensi Provinsi Banten Nunung Nursiamudin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik dalam memberikan edukasi pajak bagi seluruh anggota Gapensi Banten.

Acara dilanjutkan dengan pemberian materi tentang PPS fungsional penyuluh pajak ahli madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi, materi penyusunan laporan keuangan jasa kontruksi oleh Relawan Pajak Non-Mahasiswa Djati Permana dan materi penyusunan SPT Tahunan PPh Badan sektor jasa konstruksi oleh fungsional penyuluh pajak ahli muda  Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono. Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab hingga pukul 12.00 WIB.