Umuh Muchtar, Chief Executive Officer (CEO) Persib Bandung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas di Jalan Soekarno Hatta nomor 781 Kota  Bandung, (Jumat, 25/03). Mantan manajer sepak bola Indonesia Persib Bandung ini bermaksud untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pertemuan berlangsung di ruang tamu lantai II KPP Pratama Bandung Cicadas. Account Representative yang bertugas Dera Triyulia Sari memberikan bantuan pendampingan dalam menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021 secara daring menggunakan e-Form.

“Melalui e-Form diharapkan masyarakat dapat lapor SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja karena wajib pajak cukup mengakses pajak.go.id,” ujar  Dera.

Setelah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan, sosok yang akrab dipanggil Wa Haji Umuh ini juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan, khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal ini dikarenakan batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret 2022.

“Wargi Bandung sadayana, lapor SPT Tahunan jangan ditunda! Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tanggal 31 Maret adalah batas waktunya,” tutur Umuh.

Pada akhir kegiatan, Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas Chairuddin Umsohi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wa Haji Umuh karena telah memenuhi kewajiban perpajakan sehingga dapat diteladani oleh masyarakat.