Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama  Demak  membuka Layanan Pajak di Luar Kantor (LDK) di kecamatan Wedung dan Kecamatan Gajah Kabupaten Demak (Senin, 14/3).  

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan pengumpulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 berlangsung selama 2 jam,  dimulai pukul 08.00 -12.00 WIB.

Pembukaan Unit Layanan di Kelurahan Wedung dan Kelurahan Gajah Kabupaten Demak ini adalah salah satu terobosan dari KPP Pratama Demak dalam memberikan pelayanan secara langsung ke masyarakat.

KPP Pratama Demak berharap masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam memperoleh pelayanan perpajakan.