
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari melakukan sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Talkshow bertemakan "Ngompak", Ngobrol Masalah Pajak di Radio Idola Semarang (Selasa, 22/3).
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan selama satu jam yaitu pada pukul 10.00-11.00 WIB dengan pembahasan seputar SPT Tahunan, antara lain batas penyampaian dan tatacara pelaporannya dengan narasumber Asisten Penyuluh KPP Pratama Semarang Gayamsari, Elok Juwita Wulandari dan Buchly Bulkis.
Elok Juwita Wulandari menyampaikan bahwa formulir SPT Tahunan bagi Orang Pribadi dibagi menjadi 3 yaitu 1770SS untuk karyawan pada satu pemberi kerja dan penghasilannya tidak lebih dari 60 juta, 1770S diperuntukkan bagi karyawan yang penghasilan bruto setahunnya melebihi 60juta, sedangkan formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Kemudian, Buchly Bulkis menuturkan bahwa saat ini untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id baik melalui e-Filing maupun e-Form. " Sebelumnya wajib pajak harus memiliki Electronik Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu sebagai syarat untuk mendaftar akun djponline, " tutur Buchly.
Lebih lanjut Buchly juga menyampaikan bahwa bagi wajib pajak yang pelaporan SPT nya terdapat kesalahan bisa melakukan pembetulan kembali. Ia mengingatkan pula mengenai sanksi apabila Wajib Pajak Orang Pribadi terlambat menyampaikan laporannya, yaitu denda sebesar Rp 100.000,00 yang akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) dan juga bagi wajib pajak yang sudah pensiun dapat mengajukan permohonan Non Efektif (NE) setelah melaporkan SPT Tahunannya.
Tim Penyuluh KPP Pratama Semarang Gayamsari berharap dengan dilakukannya kegiatan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang kewajibannya melaporkan SPT Tahunan dan juga sebagai reminder bahwa jangka waktu pelaporan SPT Tahunan yang tinggal menghitung hari untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu maksimal 31 Maret dan sekitar 1 bulan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April.
- 14 views