Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang bekerjasama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kamis, 24/3).

Acara berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Bukit Bestari, Tanjung Pinang dan dihadiri oleh 43 Instansi Pemerintah yang ada di Kepulauan Riau, baik dari Batam, Bintan, Natuna, Tanjung Balai Karimun, Lingga hingga Anambas. Setiap kantor diwakili oleh Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD)

Dalam acara tersebut Kepala Pengawasan III Abdul Syukur menyampaikan teknis pemotongan pajak bagi pegawai lalu disambung Penyuluh KPP Tanjung Pinang Syukrunnadawami menyampaikan materi pokok mengenai UU HPP.

Selain menyampaikan materi tentang UU HPP, Penyuluh KPP Tanjung Pinang Danial Akbar juga menyampaikan teknis penggunaan e-Bupot unifikasi yang kini sudah harus diterapkan oleh para bendahara. Ia juga menyampaikan imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan bagi peserta yang belum melapor.

Kedepan, KPP Pratama Tanjung Pinang dan BKAD berencana untuk membuka kelas pajak intensif bagi para bendahara untuk mewujudkan edukasi berkelanjutan.