
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa kembali menyelenggarakan Pojok Pajak di Kecamatan Banawa Tengah dan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala (Sabtu, 19/3). Pojok Pajak ini berlangsung selama dua hari pada Jumat-Sabtu, 18-19 Maret di masing-masing Aula Kantor Kecamatan Banawa Tengah dan Kantor Kecamatan Banawa Selatan.
Fokus utama dalam penyelenggaraan Pojok Pajak ini ialah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengingat masa yang telah mendekati batas waktu pelaporan, yaitu: 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Meskipun demikian, wajib pajak tetap dapat menerima layanan berupa asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi dan/atau permintaan kembali kode EFIN, pembuatan kode billing, dan konsultasi perpajakan.
Pelaksanaan Pojok Pajak ini dipimpin langsung oleh Lasaru selaku Kepala KP2KP Banawa dan didampingi oleh pelaksana KP2KP Banawa Akbar Setia Dermawan dan Dwi Kurniawan. Kegiatan yang berlangsung pada pukul 14.00 s.d. 17.00 WITA tersebut diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Banawa Tengah berlangsung pada hari Jumat. “Tahun kemarin saya juga melaporkan SPT Tahunan melalui layanan yang dibuka di kantor kecamatan seperti ini pak. Makanya saya sudah menantikan kedatangan dari KP2KP Banawa,” ujar Sari.
Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Banawa Selatan berlangsung pada hari Sabtu. “Saya masih kurang paham untuk pelaporan menggunakan e-Form pada laman djponline. Terima kasih KP2KP Banawa karena telah memberikan asistensi sehingga saya dapat melaporkan SPT Tahunan,” ungkap Amat.
Lebih lanjut, Lasaru memberikan edukasi kepada wajib pajak yang hadir mengenai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan kewajiban perpajakan saat telah memiliki NPWP.
“Saat telah mendapatkan NPWP, wajib pajak memiliki dua kewajiban, yakni pembayaran maupun pelaporan. Sejak diberlakukannya UU HPP, bagi wajib pajak orang pribadi usahawan yang peredaran bruto belum mencapai 500 Juta dalam satu tahun, maka tidak perlu melakukan pembayaran. Namun, tetap ada kewajiban lapor tiap tahunnya,” jelas Lasaru.
KP2KP Banawa berterima kasih kepada wajib pajak atas antusiasnya dengan pelaksanaan Pojok Pajak ini. Lasaru berharap melalui kegiatan ini, dapat memudahkan wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
- 12 views