
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Adhitia Mulyadi dan Dwi Wahyuningsih menjadi narasumber pada edisi perdana bincang pajak tahun 2022 di radio 107,5 PRFM News Channel, di Jalan Asia Afrika nomor 77 Bandung, (Jumat, 18/3).
Dalam acara yang dipandu oleh penyiar Prasetyo Adi ini, para narasumber mengupas tuntas materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB
“PPS ini adalah sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Bentuknya berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty); dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020,” ujar Adhitia.
Adhitia menjelaskan bahwa PPS ini hanya berlaku 6 bulan, dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan dan dan mengikuti PPS, “Jangan tunggu sampai akhir Juni 2022 baru menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta,” ujarnya.
Sebagai informasi, aturan terkait PPS ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.
Sementara itu, Dwi mengatakan 31 Maret menjadi batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Dwi membahas tatacara pelaporan via e-Filing untuk pelaporan menggunakan formulir 1770S.
“Untuk e-Filing menggunakan formulir 1770S ini bisa digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari 1 atau lebih pemberi kerja dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun. Untuk penghasilan bruto di bawah Rp60 juta, kami menyarankan menggunakan formulir 1770S ini juga karena lebih informatif,” ujar Dwi.
Ia pun menambahkan, “Kami mengingatkan kepada masyarakat yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan-nya agar segera melaporkan pajaknya. Segera laporkan SPT Anda, gunakan e-Filing sekarang. Lebih awal lebih nyaman,” pungkasnya.
- 16 views