Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang yang sempat menutup sementara layanan tatap muka pada tanggal 1 sampai 4 Maret 2022 karena lonjakan kasus Covid-19, menghadirkan Pojok Pajak perdana di Kantor Kecamatan Jombang untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Jumat, 4/3).

“Saya sangat mengapresiasi adanya Pojok Pajak di Kecamatan Jombang, senang bisa membantu juga karena ini adalah salah satu bentuk perpanjangan tangan DJP dalam mengedukasi masyarakat tentang perpajakan, bahkan menjadi perantara untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara,” tutur Muhdlor, Camat Jombang.

Pojok Pajak yang dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB melayani aktivasi EFIN, asistensi e-Filing dengan menggunakan smartphone, pembuatan kode billing, dan juga pelaporan SPT Tahunan. Petugas yang melayani Pojok Pajak menjelaskan bahwa KPP Pratama Jombang juga membuka layanan konsultasi daring melalui Whatsapp dan surel, sehingga wajib pajak yang memiliki akses jauh dari KPP Pratama Jombang tetap dapat melakukan konsultasi mengenai perpajakan.