Dalam rangka memudahkan wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit membuka layanan Pojok Pajak di Aula Kantor Kelurahan Kapuk Muara (Kamis, 17/3).
Pelayanan yang disediakan terkait pelaporan SPT Tahunan, permintaan EFIN, dan konsultasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sekitar 50 wajib pajak mendatangi Pojok Pajak untuk berkonsultasi pelaporan SPT secara online dan terkait PPS. Petugas Pojok Pajak berkoordinasi dengan pegawai kelurahan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
KPP Pluit berharap kegiatan ini membantu wajib pajak lebih memahami aturan terkait kewajiban perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT.
- 12 views