Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) kembali membuka Klinik Pajak di gedung lantai IV Kanwil DJP Kaltimtara Kota Balikpapan (Senin, 21/03). Tahun ini, Klinik Pajak membuka layanan mulai tanggal 21 s.d. 31 Maret 2022 setiap hari Senin - Jumat dengan jam layanan 08.00 s.d.16.00 WITA.
Klinik Pajak merupakan program rutin tahunan Kanwil DJP Kaltimtara untuk membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Klinik Pajak membuka layanan asistensi SPT Tahunan Orang Pribadi, pengajuan EFIN, dan layanan konsultasi perpajakan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kanwil DJP Kaltimtara menggandeng para relawan pajak yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Para relawan pajak turut ambil bagian mengasistensi wajib pajak setelah mendapat pelatihan sebelumnya.
- 9 views