
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Supartono mendukung upaya pemerintah mengatasi pandemi Covid-19 dengan menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui rekaman video di ruangan kerjanya, Jalan Poskota, Tamansari, Jakarta Barat (Rabu, 02/03).
Dalam masa pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung, Pemerintah terus melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional antara lain dengan pemberian berbagai insentif dan fasilitas bagi dunia usaha dan masyarakat. Semua program tersebut sebagian besar pendanaannya berasal dari pajak.
Kantor Imigrasi turut mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam bentuk pengawasan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap orang dari dan ke dalam wilayah NKRI.
Supartono menyampaikan bahwa PPS memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum atau kurang dilaporkan secara sukarela. Bagi wajib pajak yang mengikuti PPS ini akan mendapatkan manfaat yaitu dibebaskan atas sanksi 200% terhadap aset yang kurang diungkap.
Supartono juga tidak lupa mengajak wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebagai Aparatur Sipil Negara, Supartono memilih melaksanakan kewajiban lapor lebih awal. Supartono melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 pada tanggal 14 Februari 2022. Tentunya apa yang dilakukan Supartono menjadi teladan bagi instansinya dan masyarakat pada umumnya. Lapor lebih awal, lebih nyaman.
Pajak Kuat Indonesia Maju
- 15 views