Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan acara Pekan Panutan yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kota Bontang (Selasa, 8/3). Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 07.30 WITA dan dihadiri oleh Wali Kota Bontang, Wakil Wali Kota Bontang, dan Sekretaris Daerah Kota Bontang.

Kehadiran Kepala KPP Pratama Bontang disambut baik oleh Hj. Najirah, Wakil Wali Kota Bontang. Adapun Hj. Najirah telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi  Tahun Pajak 2021 dengan menggunakan e-Filing.

Hanis Purwanto, Kepala KPP Pratama Bontang juga berharap teladan yang diberikan oleh seorang pemimpin sebagai role model Kota Bontang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Bontang.

Selain pelaporan SPT Tahunan, acara Pekan Panutan tersebut juga diisi oleh perbincangan seputar perpajakan dan juga imbauan langsung oleh Kepala KPP Bontang mengenai pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang batas pelaporannya jatuh pada 31 Maret nanti.

Mengetahui hal tersebut, Hj. Najirah mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Bontang yang memiliki NPWP, untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 melalui e-Filing.

“Melalui e-Filing kita dapat melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak,” ungkap Wakil Wali Kota Bontang usai melaporkan SPT Tahunannya.

Acara Pekan Panutan ini dilaksanakan sebagai wujud sinergi Direktorat Jenderal Pajak dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak serta sebagai upaya untuk menyuarakan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.

Hanis Purwanto berharap dengan dilaksanakan acara Pekan Panutan ini dapat memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia, khususnya tingkat kesadaran masyarakat Kota Bontang dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dapat meningkat, sehingga penerimaan pajak untuk tahun 2022 dan seterusnya dapat meningkat.