Dalam rangka meningkatkan kepatuhan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura melakukan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2021 Wajib Pajak Profesi Notaris wilayah kota dan kabupaten Jayapura (Sabtu, 13/3). Pelaksanaan bimtek dilaksanakan mulai jam 09.00 s.d 13.00 WIT bertempat di Ruang Jayawijaya KPP Pratama Jayapura, Papua.

Kegiatan bimtek pengisian SPT ini dihadiri oleh Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Papua Ratna Nelly Riyanti dan para notaris di wilayah kota dan Kabupaten Jayapura yang berjumlah sekitar 22 orang. Pelaksanaan bimtek dilakukan di hari libur karena para notaris memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan di hari dan jam kerja.

Pada kesempatan ini. Ratna Nelly Riyanti menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPP Pratama Jayapura yang telah mnyediakan waktu dan tempat untuk Bimtek SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Notaris. “Terimakasih kepada KPP Pratama Jayapura yang telah bersedia memberikan bimtek SPT Tahunan PPh kepada kami para notaris meskipun di hari libur atau di luar jam kerja,” ungkat Ratna. Ia juga berharap agar bimbingan seperti ini tetap dilakukan untuk tahun-tahun mendatang.

Di sesi materi, Kurniawan Dwi Hananto, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jayapura menjadi narasumber. Dalam paparannya, Kurniawan menyampaikan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh e-Filing bagi wajib pajak profesi seperti notaris. “Pelaporan SPT e-Filing dilakukan dengan mengakses laman djponline, sedangkan formulir SPT yang digunakan untuk wajib pajak profesi adalah formulir 1770,” jelasnya.

Di akhir bimtek, Kurniawan berharap para notaris dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunannya secara benar, lengkap dan jelas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. “Agar dilaporkan secara e-Filing ya Bapak/Ibu untuk SPT Tahunannya,” pungkasnya menutup bimtek.