
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung (Kanwil Bela) memenuhi undangan wajib pajak untuk melakukan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak UMKM Bandar Lampung di tempat Wajib Pajak, Kota Bandar Lampung (Kamis, 24/2). Kegiatan ini diadakan secara luring dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Bertindak sebagai pemateri yaitu Penyuluh Pajak Kanwil Bela Fuad Wahyudi Anthonie dan Ishak. Pada kesempatan tersebut pemateri menyampaikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perpanjangan insentif perpajakan final UMKM DTP, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan pelaporan SPT tahunan untuk UMKM.
Para peserta sangat antusias menyimak materi yang disampaikan karena mereka mendapatkan tambahan pengetahuan baru dan pemahaman tentang perpajakan. Kepada peserta juga disampaikan ketentuan baru mengenai batasan omzet tidak kena pajak senilai 500 juta Rupiah. Para pelaku UMKM merasa dimudahkan dan dibantu oleh pemerintah, karena dengan adanya nilai batas omzet tidak kena pajak mengurangi beban mereka. Materi dilanjutkan dengan tatacara melaporkan SPT tahunan secara online, pemateri menyampaikan bahwa melaporkan SPT Tahunan saat ini lebih mudah dan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Setelah sesi pemaparan materi dan diskusi , acara dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan UMKM melalui Eform di djponline.pajak.go.id serta pengenalan penggunaan aplikasi M-Pajak termasuk fitur aplikasi terbaru yang memudahkan Wajib Pajak untuk mencatat, melaporkan, dan membayar pajak.
Diharapkan setelah diadakan edukasi ini, Wajib Pajak UMKM dapat menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi dan mudah. Para peserta juga mendapatkan informasi perpajakan terbaru untuk menambah wawasan pelaku UMKM dalam hal perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM.
- 16 views