Jakarta, 14 Maret 2022 – Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) sosialisasikan jenis Investasi Harta terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Acara dilaksanakan pada hari Senin, 14 Maret 2022 pukul 09.00 sd 10.30 secara daring melalui media zoom meeting dan IGlive. Sebagai narasumber ialah Didy Supriadi dan Ahmad Rifán, pejabat fungsional penyuluh pajak di Kanwil LTO dengan dipandu oleh Winna Tittapriliza dan Nur Syifa Retno Utami.

Sosialisasi ini dalam rangka menyebarkan informasi tentang 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS), sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS. KMK-52/KMK.010/2022 terbit untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Dalam acara ini Didy mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan semakin yakin dengan program PPS. Dengan ikut program ini berarti telah berperan aktif dalam meningkatkan perekonomian Indonesia dengan menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam SPPH. Rifán juga menambahkan bahwa masyarakat yang ikut program ini memiliki keuntungan lain yaitu akan menikmati tarif terendah. Untuk harta LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi sebesar 6 % (kebijakan I) dan 12% (kebijakan II).

Setelah pemaparan materi narasumber melakukan diskusi serta menjawab beberapa pertanyaan dari peserta. Di akhir acara disampaikan pula bahwa program pengungkapan sukarela merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan harta yang mungkin masih belum terlapor secara lengkap. Manfaat program ini bagi masyarakat adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program berlangsung dari 1 januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Hal ini juga merupakan amanat dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

 

#Pajakberkeadilan

#PajakKitaUntukKita

#PajakuntukVaksinKita

#PajakKuatIndonesiaMaju