Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak membuka Unit Layanan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kelurahan Mijen dan Kelurahan Karanganyar Kabupaten Demak di Demak (Kamis, 10/3). Layanan ini dibuka selama dua hari sejak Rabu, 9 Maret 2022.
Kegiatan dilaksanakan di masing-masing aula Kelurahan Mijen dan Kelurahan Karanganyar Kabupaten Demak yang dimulai pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB. Kegiatan ini selain melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, juga melayani pelayanan perpajakan lainnya meliputi konsultasi perpajakan, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pembuatan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Pembukaan Unit Layanan di Kelurahan Mijen dan Kelurahan Karanganyar Kabupaten Demak ini adalah salah satu terobosan dari KPP Pratama Demak dalam memberikan pelayanan secara langsung ke masyarakat.
KPP Pratama Demak berharap masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam memperoleh pelayanan perpajakan.
- 24 views