Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bersama KPP Pratama Bengkulu Dua mengadakan kegiatan Sosialisasi e-Bupot Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi di Kota Bengkulu (Kamis, 20/1). Sosialisasi e-Bupot Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan bertempat di Studio PUSAKO KPP Pratama Bengkulu Satu. Kegiatan tersebut dipandu oleh Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu Wasi Seto Wasisto dan Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Dua Rio Riski Pratama

Dalam penyampaian materinya, narasumber menyampaikan bahwa sebagai upaya penyederhanaan administrasi, mulai tahun 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan aplikasi e-Bupot Unifikasi. e-Bupot Unifikasi didesain oleh DJP untuk menggabungkan beberapa jenis pelaporan atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Narasumber juga menyampaikan bahwa salah satu tujuan DJP meluncurkan e-Bupot Unifikasi adalah untuk penyeragaman atau penyatuan beragam jenis pengadministrasian pelaporan Pajak penghasilan. e-Bupot Unifikasi ini mencakup lima jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

“e-Bupot Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi akan mempermudah wajib pajak dalam melaporkan beberapa jenis pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap pelaporan SPT Masa PPh,” ungkap Wasi Seto Wasisto. Kegiatan tersebut juga bentuk sinergi antar Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Bengkulu untuk dapat bersama-sama mengedukasi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap perpajakanya.