Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara mengadakan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dengan tajuk “Refreshment e-Filing” yang diikuti oleh karyawan Bank Surya Yudha Banjarnegara melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings dari aula KP2KP Banjarnegara, Banjarnegara (Jumat, 11/3).

Agenda rutin tahunan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini menjadi perhatian khusus dari Bank Surya Yudha Banjarnegara. Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah diikuti oleh karyawan Bank Surya Yudha baik karyawan kantor pusat maupun kantor cabang sejak tahun 2013. Setiap tahun Bank Surya Yudha melakukan permintaan narasumber untuk acara Refreshment e-Filing kepada KP2KP Banjarnegara.

Materi pelaporan SPT Tahunan disampaikan oleh pegawai KP2KP Banjarnegara dan diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta. Acara berlangsung selama dua jam dari pukul 13.30 s.d 15.30 waktu setempat. Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing tentu memberikan kemudahan dan manfaat bagi wajib pajak di masa pandemi seperti saat ini. Wajib pajak dapat mengakses pelaporan di mana saja dan kapan saja serta mengurangi kerumunan masa di kantor pajak. Sesuai tajuk acara sosialisasi yaitu “Refreshment e-Filing” tujuan acara ini adalah untuk mengingatkan kembali tata cara dan langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing yang diharapkan dapat memudahkan peserta untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Kendala yang biasanya dihadapi oleh para peserta ketika akan melakukan pelaporan adalah berkaitan dengan lupa password saat akan login melalui situs pajak dan lupa EFIN. Para peserta yang mengalami lupa password diarahkan untuk mengajukan EFIN terlebih dahulu melalui email atau nomor WhatsApp Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga dan KP2KP Banjarnegara. Setelah mendapatkan EFIN para peserta dapat mengubah password akun pajak menggunakan email aktif milik peserta. KP2KP Banjarnegara mengingatkan dan mengimbau para peserta untuk menyampaikan Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022.