Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menyelenggarakan kelas pajak daring tentang Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela dengan tema PPS sebagai kesempatan bagi Wajib Pajak dengan memanfaatkan fitur live Instagram langsung dari KPP Madya Tangerang, Kota Tangerang (Selasa, 08/03).
PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. PPS mulai berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
“Kita senang untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh Wajib Pajak, selain melalui daring, Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi juga dapat mendatangi KPP Madya Tangerang karena sudah ada satuan petugas untuk memberikan asistensi Program Pengungkapan Sukarela,” tutur salah satu Fungsional Penyuluh KPP Madya Tangerang Suhardi.
- 14 views