Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III kembali ingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam acara gelar wicara (talkshow) melalui kanal Radio Republik Indonesia (RRI) Bogor Pro 1 Frekuensi 10 FM, Kota Bogor (Kamis, 10/3).
Berlangsung selama satu jam, para Pendengar RRI disuguhkan dialog perpajakan dengan topik “Lapor SPT Tahunan Secara Online” oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia dan Fitria Murty.
Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh wajib pajak seputar SPT Tahunan dibahas secara lebih dalam pada kesempatan ini. Beberapa pertanyaan tersebut di antaranya adalah tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan secara online, tentang persyaratan adminsitratif pelaporan SPT Tahunan, cara mendapatkan bukti potong penghasilan serta persyaratan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
“Asalkan ada koneksi internet, Kawan Pajak tetap bisa lapor SPT Tahunan lewat gawai masing-masing bahkan sambil rebahan di rumah atau sambil ngopi cantik juga bisa. Lapornya melalui e-Filing di www.pajak.go.id,” tegas Lala.
Di akhir dialog, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Informasi jadwal kegiatan edukasi seputar pelaporan SPT Tahunan dapat wajib pajak dapatkan pada akun Instagram Kanwil DJP Jawa Barat III (@pajakjabar3) atau akun media sosial resmi lainnya.
- 15 views