Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan pemblokiran rekening dan penyitaan aset penunggak pajak di Surakarta (Kamis, 24/2). Kegiatan ini dilakukan oleh Jurusita KPP Madya Surakarta Gunawan dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Muhamad Ganiyoso.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak. Ia menerangkan wajib pajak yang rekeningnya diblokir mempunyai saldo rekening  senilai Rp2,7 miliar.

“Telah kita terbitkan dan sampikan Surat Teguran dan Surat Paksa, dan wajib pajak tidak ada itikad baik, sehingga kami melakukan pemblokiran dan pemindahbukuan rekening,” ujarnya,

Pada kesempatan tersebut JSPN KPP Madaya Surakarta Gunawan menjelaskan tindakan pemblokiran merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP. Wajib pajak yang mempunyai tunggak pajak sebesar Rp8,6 miliar tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.

Penyitaan dengan memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2010.

KPP Madya Surakarta berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari penyitaan, DJP segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan,” pungkas Gunawan.