Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu Adi Nindartoputro Aji bersama jajarannya melakukan kunjungan kerja ke kantor Wakil Bupati Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu (Jumat, 25/2).

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka audiensi sekaligus pelaksanaan kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan oleh pejabat pimpinan daerah. Dalam kesempatan ini, rombongan Kepala KP2KP Pasangkayu diterima langsung oleh Wakil Bupati Pasangkayu Herny Agus.

Dalam kunjungan kali ini Adi menyampaikan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP). Adi menyampaikan bahwa PPS merupakan wujud pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dapat diartikan sebagai pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. PPS ini sendiri berlangsung mulai tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.

Menanggapi Kepala KP2KP Pasangkayu, Herny Agus menyambut baik adanya program PPS ini. Herny juga akan membantu menyosialisasikan program PPS ini ke masyarakat Pasangkayu.

Selain audiensi, kunjungan kerja kali ini juga dimaksudkan untuk pelaksanaan kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan oleh pejabat pimpinan daerah. Melalui rekaman video, Herny mengajak masyarakat untuk turut berkontribusi pada negara dengan cara membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo. “Saya mengajak masyarakat dan ASN Pasangkayu untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Wajib Pajak Badan sebelum 30 April 2022 serta mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau PPS sebelum 30 Juni 2022,” ucapnya. 

Acara diakhiri dengan pemberian cendera mata dari KP2KP Pasangkayu dan ditutup dengan sesi foto bersama.