
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan kunjungan ke Kantor Bupati untuk mengatur pembukaan pojok pajak dalam rangka kegiatan pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2021 di Kab. Nunukan (Senin, 21/2).
Kegiatan yang akan dilaksanakan selama bulan Maret 2022 ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Perwakilan Pajak Nunukan yang bertemu dengan Sirajuddin, Kepala Sub Bagian Umum Kantor Bupati Nunukan langsung membahas tentang pendirian pojok pajak kali ini dan telah menentukan bahwa pojok pajak akan dibuka mulai hari Selasa tanggal 1 Maret 2022.
Sirajuddin menyambut hangat keinginan KP2KP Nunukan untuk membuka Pojok Pajak Kantor Bupati Nunukan. “Ada sekitar 300 orang pegawai yang bekerja di lingkup Kantor Bupati, termasuk beberapa dinas yang ada di belakang kantor. Adanya Pojok Pajak ini pasti akan sangat membantu pelaporan SPT para pegawai kami. Di awal tahun seperti ini banyak tugas yang harus dikerjakan di kantor, jadi tidak bisa lama-lama meninggalkan kantor,” ungkap Sirajuddin.
Dengan adanya kegiatan pojok pajak ini, KP2KP Nunukan berharap dapat memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak khususnya para pegawai pemerintah daerah di lingkungan Kantor Bupati Nunukan.
Selain itu, KP2KP Nunukan juga berharap seluruh wajib pajak di Kantor Bupati dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT dengan tepat waktu.
- 7 views